MEMAHAMI HUKUM ISLAM TENTANG HUKUM KELUARGA
A. Pengertian, Hukum Dan Hikmah Menikah
1. Pengertian Nikah
Nikah
menurut bahasa berarti mengumpulkan atau menjodohkan, sedangkan menurut
syara’ adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki
Dan perempuan yang bukan muhrim dengan ketetapan hukum yang berlaku.
Seperti firman Allah :
÷(#qßsÅ3R$$sù$tBz>$sÛNä3s9z`ÏiBÏä!$|¡ÏiY9$#4Óo_÷WtBy]»n=èOuryì»t/âur(÷bÎ*sùóOçFøÿÅzwr&(#qä9Ï÷ès?¸oyÏnºuqsù
Artinya : “ Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau
empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka
(kawinilah) seorang saja.”.[1]
2. Hukum Nikah
a. Sunnah
Jumhur ulama’ sepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunnah. Mereka berdasarkan pada firman Allah Q.S An Nur 24(32)
(#qßsÅ3Rr&ur4yJ»tF{$#óOä3ZÏBtûüÅsÎ=»¢Á9$#urô`ÏBö/ä.Ï$t6ÏãöNà6ͬ!$tBÎ)ur4bÎ)(#qçRqä3tuä!#ts)èùãNÎgÏYøóãª!$#`ÏB¾Ï&Î#ôÒsù3ª!$#urììźurÒOÎ=tæÇÌËÈ
Artinya : Dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang
yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya)
lagi Maha mengetahui.
b. Mubah
Hukum nikah mubah bagi seseorang yang tidak mempunyai factor pendorong atau factor melarang untuk nikah ( sedang-sedang saja ).
c. Wajib
Bagi
orang yang mampu jasmani , rohani Dan materi sedang dorongan seksual
telah mencapai puncak untuk segera di salurkan, apabila tidak sangat
mungkin akan terjebak pada perbuatan fakhisyah ( zina ).
d. Makruh
Bagi orang yang secara jasmani Dan rohani cukup matang tapi secara materi masih belum mampu mencukupi kebutuhan keluarga.
e. Haram
Bagi seorang yang tujuan menikahnya hanya sekedar ingin menyakiti wanita atau mempermainkan wanita.[2]
3. Pengertian Dan Hukum Khitbah
Yang di maksud khitbah atau meminang adalah pernyataan atau ajakan untuk menikah dari pihak laki-laki terhadap pihak perempuan.
Sedangkan hukum meminang adalah boleh ( Mubah ) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Perempuan yang di pinang harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Tidak terakat oleh akad pernikahan.
b. Tidak berada dalam masa iddah talak raj’i
c. Bukan pinangan laki-laki lain.
2. Cara mengajukan pinangan
a. Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya boleh di nyatakan secara terang-terangan.
b. Pinangan
janda yang yang masih dalam talak bain atau iddah di tinggsl wafat
suaminya, tidak boleh di nyatakan secara terang-terangan. Pinangan
terhadap mereka hanya boleh dilakukan secara sendiri saja.
4. Melihaat Wanita Yang Akan Di Nikahi
Melihat
wanika yang akan di nikahi, di anjurkan bahkan di sunnahkan agama.
Melihat calon istri untuk mengetahui penampilan Dan kecantikannya, di
pandang perlu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang bahagia
sekaligus menghindari penyesalan setelah menikah.
5. Prinsip Kafa’ah Dalam Pernikahan
Menurut
bahasa kafa’ah adalah serupa, seimbang, atau serasi, menurut istilah
adalah keseimbangan Dan keserasian antara calon istri Dan suami , baik
dalam kedudukan, status sosial, akhlak maupun kekayaannya, sehingga
masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan.
6. Pengertian Mahram Nikah Dan Pembagiannya
Yang di maksud mahram adalah perempuan-perempuan yang haram atau tidak boleh dinikahi, baik di sebabkan oleh factor keturunan, persusuan maupun perkawinan.
a. Factor perkawinan
- Ibu
- Ibu dari ibu ( nenek )Dan seterusnya ke atas
- Anak, cucu, Dan seterusnya ke bawah.
- Saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, Dan saudara seibu.
- Saudara perempuan ayah.
- Saudara perempuan ibu.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki Dan seterusnya ke bawah.
- Anak perempuan dari saudara perempuan Dan seterusnya kebawah.
b. Factor persusuan
- Ibu yang menyusui
- Saudara perempuan sepersusuan
c. Factor perkawinan
- Ibu Dan istri ( mertua )
- Anak tiri jika ibunya sudah di gauli
- Istri dari anak ( menantu )
- Istri bapak ( Ibu Tiri )
7. Rukun Nikah
Rukun Nikah ada 5 :
1. Mempelai laki-laki
2. Mempelai perempuan
3. Wali
4. Dua prang saksi
5. Shigat ijab qabul[3]
8. Hikmah Nikah
ô`ÏBurÿ¾ÏmÏG»t#uä÷br&t,n=y{/ä3s9ô`ÏiBöNä3Å¡àÿRr&%[`ºurør&(#þqãZä3ó¡tFÏj9$ygøs9Î)@yèy_urNà6uZ÷t/Zo¨uq¨BºpyJômuur4¨bÎ)Îûy7Ï9ºs;M»tUy5Qöqs)Ïj9tbrã©3xÿtGtÇËÊÈ
Artinya : Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.
Antara Lain :
1. Dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT
2. Dapat menenangkan Dan menentramkan hati nurani
3. Dapat menciptakan ukhwah islamiyyah
4. Dapat menjadikan keluarga sakinah, mawaddah warohmah
5. Dapat memperbanyak keturunan Dan amal perbuatan
9. Macam-macam Pernikahan Terlarang
- Nikah
Mut’ah : yaitu nikah yang di niatkan hanya untuk bersenang-senang Dan
hanya untuk jangka waktu seminggu, sebulan, setahun dst.
- Nikah
Sighrah : yaitu pernikahan yang di dasarkan kepada janji atau
kesepakatan penukaran. Yaitu menjadikan dua orang perempuan sebagai
mahar atau jaminan masing-masing.
- Nikah
Muhallil : yaitu pernikahan yang di lakukan oleh seseorang dengan
tujuan untuk menghalalkan perempuan yang di nikahinya agar di nikahi
lagi oleh mantan suaminya yang telah menalak tiga.
- Pernikahan Silang : pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yang berbeda agama atau keyakinan.
- Pernikahan
khadan : Khadan artinya gundik atau piaraan, baik laki-laki yang
menjadikan wanita sebagai gundik maupun wanita yang menjadikan laki-laki
sebagai gundik.
- Menikahi wanita yang berzina
ÎT#¨9$#wßxÅ3ZtwÎ)ºpuÏR#y÷rr&Zpx.Îô³ãBèpuÏR#¨9$#urw!$ygßsÅ3ZtwÎ)Ab#y÷rr&Ô8Îô³ãB4tPÌhãmury7Ï9ºsn?tãtûüÏZÏB÷sßJø9$#
Artinya : Laki-laki
yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau
perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang
demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.(Qs An-Nur)
10. Hikmah Adanya Pernikahan Terlarang
- Mengangkat harkat Dan martabat manusia, bahwa manusia berbeda dengan binatang.
- Manusia tidak seenaknya menik
- ah atau mencari jodoh.
- Terhindar dari pernikahan inses.
- Terhindar adanya penganiyaan.
B. Wali, Saksi, Ijab Qabul, Dan Walimah
Ø Wali
Wali adalah orang yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki sesuai dengan syari’at islam.
· Macam-macam wali :
- Wali
Mujbir : yaitu wali yang mempunyai hak menikahkan orang yang di walikan
tanpa minta izin Dan menanyakan terlebih dahulu pendapat mereka.
- Wali hakim
- Wali Adhal : yaitu wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan perempuan yang ada di bawah kewaliannya.
Ø Ijab Qabul
Ijab qabul adalah ucapan penyerahan yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan Dan penerimaan oleh mempelai laki-laki.
Ø Mahar
Mahar adalah mas kawin, yaitu suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempun di sebabkan terjadinya pernikahan.
Ø Walimah
Walimatun
nikah nikah adalah pesta yang di selenggarakan setelah di laksanakannya
akad nikah dengan menghidangkan berbagai jamuan yang biasanya di
sesuaikan dengan adat setempat
C. Proses Pernikahan Dalam Hukum Indonesia
Di
Indonesia masalah perkawinan di atas dalam UU perkawinan No.1 Th 1974,
Undang-undang tersebut di buat dengan mempertimbangkan bahwa falsafah
Negara Republik Indonesia adalah pancasila, maka perlu di buat
undang-undang perkawinan yang berlaku bagi semua warga Negara.
· Batasan Umur
Untuk
kemaslahatan keluarga Dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh di
lakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang sudah di tetapkan
dalam undang-undang No 1 tahun 1974, yaitu ; menerangkan tentang :
- Pihak pria ( calon suami )sekurang-kurangnya sudah mencapai umur 19 tahun.
- Pihak Wanita ( calon istri )sekurang-kurangnya sudah mencapai umur 16 tahun.
Pasal
7 ayat 2 menerangkan, dalam hal penyimpangan terhadap ayat 1 dapat
meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang di tunjuk
oleh kedua orang tua pihak putra maupun pihak wanita.
· Pencatatan Perkawinan
Pencatatan
nikah di lakukan oleh pegawai pencatatan nikah ( biasanya KUA ),
sedangkan perkawinan selain agama islam dilakukan oleh pegawai
pencatatan perkawinan pada kantor catatan sipil.
· Penceraian Di Depan Pengadilan Agama
Di dalam kompilasi hukum islam terdapat tata cara penceraian ( thalaq )di depan pengadilan, yaitu :
- Pasal
129 : seorang suami yang akan menjatuhkan thalaq kepada isrinya,
mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada pengadilan agama
yang mewilayahi tempat tinggal istri di sertai dengan alas an serta
meminta agar di adakan sidang untuk keperluan itu.
- Pasal
130 : Pengadilan agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan
tersebut, Dan terhadap keputusan tersebut dapat di minta upaya hukum
banding dengan kasasi.
- Pasal 131 Ayat :
1. Pengadilan agama yang bersangkutan mempelajari permohonan di maksud pada pasal
129 Dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil
pemohon Dan istrinyauntuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang
berhubungan dengan maksud menjatuhkan thalaq.
2. Setelah
pengadilan agama tidak berhasil menasehati kedua belah pihak Dan
ternyata cukup alas an untuk menjatuhkan thalaq serta yang bersangkutan
tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga. Pengadilan agama
menkeputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan tholaq.
3. Setelah
keputusan mempunyai kekuatan hukum tetapi suami mengikrarkan tholaqnya
depan sidang pengadilan agama, di hadiri oleh istri atau kuasanya.
4. Bila
suami tidak mengucapkan ikrar thalaq dalam tempat 6 bulan terhitung
sejak putusan pengadilan agama tentang izin ikrar tholaq baginya
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan
tholaq gugur Dan ikatan perkawinan tetap utuh.
5. Setelah
sidang penyaksian ikrar tholaq, pengadilan agama membuat penetapan
tentang terjadinya tholaq rangkap empat yang merupakan bukti penceraian
bagi bekas suami Dan istri.
Hari
pertama beserta surat ikrar thalaq di kirimkan kepada pegawai
pencatatan nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk di adakan
pencatatan, helai kedua Dan ketiga masing-masing di berikan kepada suami
istri, Dan helai keempat di simpan oleh pengadilan agama.
D. Thalaq, Iddah, Ruju’, Dan hikmahnya
1. Thalaq
Thalaq
menurut bahasa berarti melepas tali, sedangkan menurut istilah adalah
melepaskan ikatan perkawinan dari pihak suami kepada istrinya dengan
mengucapkan lafadz tertentu. Thalaq itu berhukum halal, namun merupakan
perbuatan yang di benci Allah.
Hukum thalaq dengan melihat kemaslahatan Dan keburukannya ada 4 macam :
- Wajib yaitu apabila perselisihan itu tidak bisa di selesaikan Dan di pandang perlu kiranya keduanya harus bercerai.
- Sunnah yaitu apabila suami tidak sanggup mencukupi nafkah istrinya atau istri tidak bisa menjaga kehormatan dirinya.
- Haram
yaitu apabila suami menjatuhkan thalaq sewaktu istri dalam keadaan haid
atau menjatuhkan thalaq sewaktu suci yang telah di campurinya dalam
waktu suci itu.
- Makruh yaitu hukum asal dari perbuatan thalaq.
Ø Rukun Dan Syarat Thalaq
1. Suami yang menthalaq dengan syarat
2. Mempunyai ikatan nikah yang sah dengan istri yang di thalaq.
3. Baligh
4. Berakal
5. Kemauan sendiri
6. Istri yang di thalaq dengan syarat
7. Mempunyai ikatan nikah yang sah dengan suami yang menthalaq
8. Dalam kekuasaan suami
9. Ucapan thalaq
Ø Macam-Macam Thalaq
1. Di tinjau dari segi jumlahnya
2. Thalaq satu, yaitu thalaq yang di tinjau pertama kali
3. Thalaq dua, yaitu thalaq yang di jatuhkan kedua kalinya, atau pertama kalinya tetapi dengan dua thalaq sekaligus
4. Tahalaq tiga, yaitu thalaq yang di jatuhkan ketiga kalinya, atau pertama kalinya tetapi di ucapkan tiga kali sekaligus
5. Di tinjau dari segi di bolehkannya kembali atau tajdidun nikah atau ruju’
6. Thalaq raj’i yaitu thalaq yang suaminya boleh ruju’ kembali dengan mantan istrinya
7. Thalaq ba’in yaitu thalaq yang suaminya tidak boleh ruju’ kembali dengan mantan istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu.
Ø Ditinjau dari segi jelas Dan tidak ucapan thalaq
- Kalimat Shohih - Kalimat Kinayah
Seluruh ulama mazdhab sepakat bahwa seorang safih ( idiot ) di pandang sah talak Dan khulu’nya.[4]
2. Iddah
Iddah
adalah masa menunggu ( tidak boleh kawin )yang di wajibkan kepada
wanita yang di cerai suaminya Dan ia sudah dijima’, atau wanita yang di
tinggal mati suaminya baik sudah pernah di jima; atau belum.
Imam
Hanafi, Maliki, Hambali mengatakan apabila suami telah berkhalwat
dengan istrinya tetapi dia tidak sampai mencampurinya kemudian ia
menceraikan istrinya maka istri wajib menjalani iddah seperti iddah
orang yang telah dicampuri. Sedangakan Imam Syafi’i mengatakan bahwa
khalwat tidak menimbulkan akibat apapun.[5]
3. Ruju’
Yang
di maksud ialah mengembalikan istri yang telah di thalaq ( bukan thalaq
ba’in )pada pernikahan semula yang di lakukan dalam masa iddah dengan
cara-cara tertentu. Firman Allah SWT :
£`åkçJs9qãèç/ur,ymr&£`ÏdÏjtÎ/Îûy7Ï9ºs÷bÎ)(#ÿrß#ur&$[s»n=ô¹Î)4
Artinya : Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.
Hukumnya ruju’ asalnya adalah ja’iz ( boleh )akan tetapi bisa wajib, haram, Dan makruh di karenakan beberapa hal :
a. Wajib
yaitu khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu. Jika salah
seseorang istrinya di thalaq sebelum gilirannya di sempurnakan.
b. Haram, apabila ruju’nya itu menyakiti si istri Dan penceraian itu lebih baik dari pada ruju’.
c. Sunnah, apabila di perkirakan ruju’ itu lebih baik Dan bermanfaat dari pada cerai bagi keduanya (suami isri).
d. Makruh, apabila perempuan itu lebih baik Dan berfaedah dari pada di ruju’
Rukun Dan syarat Ruju’
a. Suami yang meruju’ dengan syarat : berakal, baligh Dan tidak di paksa
b. Istri yang diruju’dengan syarat :
- Sudah pernah di setubuhi
- Ruju’ itu terjadi pada waktu istri masih dalam iddah
- Thalaqnya adalah thalaq raj’i
c. Shigot (ucapan) ada dua macam
- Shohih (jelas)seperti “ Aku terima lagi “
- Kinayah (sindiran) seperti “ aku pegang kamu “
d. Saksi, yaitu dua orang yang adil.
Hikmah Ruju’
1. Mewujudkan perdamaian
2. Menghindarkan terjadinya perbuatan dosa
3. Menghindarkan keretakan dalam rumah tangga
4. Menjalin hubungan keluarga yang harmonis
5. Mengayomi Dan mendidik anak
E. Ketentuan Islam Tentang Pengasuhan Anak ( hadhaanah)
Akibat
penceraian yang terjadi Dan meninggalkan anak, maka anak tersebut
membutuhkan ada yang memelihara, menjaga, memimpin Dan mengatur segala
hal bagi anak-anak yang belum dapat mengerti sampai mengetahui. Dalam
pengasuhan itu ada beberapa tahap yaitu :
1. Apabila
anak itu masih kecil, maka ibunya lebih berhak untuk memeliharanya,
kecuali kalau tidak tersedia memeliharanya di karenakan menikah dengan
orang lain.
2. Apabila anak sudah mengerti, pemeliharaanya terserah anak itu sendiri siapa yang ia sukai antara ayah Dan ibunya.
3. Apabila
anak kecil tadi tidak di ambil atau tidak didik, baik oleh bapaknya
atau ibunya, maka sebaiknya anak itu di serahkan kepada saudaranya
perempuan dari ibunya.
Syarat-syarat pemeliharaan anak ada tujuh, yaitu :
a. Berakal, tidak boleh memelihara anak bagi orang gila
b. Merdeka, tidak boleh memelihara anak bagi orang budak
c. Beragama islam, perempuan kafir tidak boleh memelihara anak muslim
d. Iffah ( Dapat menjaga kehormatan dirinya )
e. Amanah ( Dapat di percaya )
f. Orang yang menetap di dalam negeri anak yang dididiknya
g. Perempuan
itu tidak bersuami, kecuali kalau dia bersuami dengan keluarga dari
anak yang memang berhak pula untuk mendidik anak itu, maka haknya tetap.[6]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar